Gambar yang viral sejak Rabu (21/8) di media sosial. (Ist)
Gambar yang viral sejak Rabu (21/8) di media sosial. (Ist)
KOMENTAR

UNGGAHAN bertajuk “Peringatan Darurat” dengan foto lambang negara Garuda Pancasila dengan latar belakang biru ramai di lini masa media sosial dalam tiga hari terakhir.

Menjadi viral karena yang mengunggahnya banyak dari influencer dan pesohor negeri ini, baik di X maupun Instagram sejak Rabu (21/8). Di antaranya ada vokalis Sheila on 7 Duta dan psikolog Analisa Widyaningrum.

Gambar itu diunggah sebagai bentuk perlawanan masyarakat setelah DPR RI mencoba merevisi putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan pemimpin daerah dalam Pilkada 2024.

Dari penelusuran Farah.id, diketahui bahwa gambar Burung Garuda dengan tulisan Peringatan Darurat di atasnya berasal dari tangkapan layar video analog buatan EAS Indonesia Concept yang berjudul “EAS Indonesia Concept (24/10/1991) yang diunggah 24 Oktober dua tahun silam.

EAS sebenarnya adalah sistem peringatan darurat nasional Amerika Serikat yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Akun YouTube EAS Indonesia Concept kemudian memodifikasinya dengan membuat video berkonsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

Video EAS Indonesia Concept menggunakan cuplikan siaran TVRI dengan gambar bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya. Lalu pada detik ke-15, siaran tersebut seolah terganggu, dan pada detik ke-17, muncullah gambar Garuda Pancasila dengan tulisan “PERINGATAN DARURAT” di atasnya, diiringi musik seram.

Gambar Garuda berlatar biru ini dianggap mewakili kondisi negeri ini yang kacau menjelang Pilkada Serentak 2024. Viralnya gambar Garuda berlatar biru ini seiring dengan trendingnya hashtag #KawalPutusanMK.

Sedangkan secara lini masa, lembaga analis media sosial Drone Emprit menyatakan awal gambar Garuda berlatar biru itu diduga berasal dari unggahan candaan.

Seperti diberitakan CNN Indonesia (23/8), pada 21 Agustus pukul 3 pagi, ada cuitan di X tentang pendudukan kantor-kantor pemerintahan oleh militer. Cuitan itu lalu dibalas oleh akun X @BudiBukanIntel dengan gambar Garuda berlatar biru.

Kemudian, gambar tersebut diunggah ulang sejumlah influencer besar, termasuk Najwa Shihab, dan terus bertambah viral. Dari situlah candaan tadi berubah maknanya menjadi lebih serius karena dikaitkan dengan Indonesia dalam kondisi darurat secara politik, hukum, dan etika.

Putusan MK yang dimaksud dalam #KawalPutusanMK adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang disahkan pada Selasa (20/8). MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol/gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Threshold pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah dari jalur independent atau nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Putusan tersebut dianggap dapat mengubah peta politik Pilkada Serentak. Di Jakarta misalnya, PDI-P dapat mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Satu hari setelahnya, DPR RI kemudian mencoba ‘mengakali’ putusan MK dengan membuat ayat tambahan terkait pelonggaran threshold dan membahas usia calon kepala daerah tingkat provinsi adalah 30 tahun dan tingkat kota 25 tahun ketika DILANTIK.

Padahal putusan MK Nomor 70/Puu-XXII/2024 menyebutkan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak PENETAPAN, bukan sejak pelantikan. Sementara DPR keukueh menggunakan putusan MA—yang sudah memutuskan lebih dulu klausul usia calon gubernur atau calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Upaya DPR RI menganulir putusan MK dan memakai putusan MA dianggap membuka jalan bagi Kaesang Pangarep untuk bisa mengikuti Pilkada tahun ini. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sedangkan Pilkada Serentak digelar pada bulan November.

Tak pelak, masyarakat dari berbagai elemen turun ke jalan menyuarakan #KawalPutusanMK.




Menteri HAM Natalius Pigai Terima Penghargaan "Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas” dari JMSI

Sebelumnya

Konsultasi Publik “Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S)": Tantangan Menyelaraskan Idealisme dan Keberlanjutan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News