KOMISI Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ingin memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram berjalan adil. Diketahui bahwa kasus pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan tersangka yang merupakan penyandang disabilitas.
"Komnas Perempuan memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan kita berharap aparat penegak hukum konsisten menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ungkap Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Rabu (11/12).
Tidak hanya soal proses hukum terhadap pelaku, tapi juga agar korban bisa mendapatkan hak-haknya dengan adil sesuai amanat UU TPKS. Salah satunya adalah hak pemulihan secara psikis maupun psikologis, mengingat korban masih berusia remaja/anak.
Berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan di homestay tersebut sudah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB, dan masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB terkait kelengkapan formil dan material. Berkas perkara adalah laporan dari dua korban.
KOMENTAR ANDA