Kongres 1 P-PPPK di Bogor (27-28 Desember 2024). (Ist)
Kongres 1 P-PPPK di Bogor (27-28 Desember 2024). (Ist)
KOMENTAR

ORGANISASI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seluruh Indonesia mengadakan Kongres 1 P-PPPK RI dengan tema "Mempersatukan Langkah Menuju Status dan Kesejahteraan ASN PPPK yang Lebih Baik" di Hotel Mega Cipayung Bogor Jawa Barat pada 27-28 Desember 2024.

Kongres ini dihadiri Dr. Rochayati Basra, M.Pd. selaku Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri dan Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. H. Mardani Ali Sera, M.Eng. Anggora DPR RI Komisi II, dan Achmad Setiyanto, SH. Staf Ahli Legalisasi Perundang-undangan BKN.

Diikuti 172 peserta yang terdiri dari pengurus Forum PPPK yang mencakup Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pertanian dan Bidang Teknis di 21 Provinsi seluruh Indonesia, kongres ini bertujuan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Dalam sambutan pembuka, Rochayati yang akrab dipanggil Roro mengganggap kongres ini menjadi penting agar PPPK tidak dijadikan sebagai ASN kasta kedua, mengingat PPPK juga melakukan kebijakan pemerintah, melakukan pelayanan publik, dan mempererat negara kesatuan Indonesia sebagaimana PNS. Di sisi lain, Roro juga menyayangkan adanya masa perjanjian kerja bagi PPPK.

“Jujur secara hati nurani, saya sedih dan tidak terima kenapa bapak/ibu sekalian tidak langsung menjadi PNS,” ungkapnya.

Kehadiran PPPK menurutnya bukan untuk bersaing dengan PNS namun harus diartikan untuk saling melengkapi. Ia juga berharap peran anggota DPR RI sebagai wakil rakyat untuk merumuskan kembali kebijakan PPPK ini.

“Saya lebih suka tidak ada istilah PPPK apalagi nanti ada istilah PPPK paruh waktu yang harus dikaji dengan baik dalam hal upah, jangan sampai pemerintah tidak melindungi rakyatnya”, tambahnya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan segenap PPPK untuk meningkatkan kompetensi sehingga mampu memberikan ide, gagasan, dan konsep membangun bagi Indonesia.

Sejalan dengan pernyataan Kemendagri, Anggota DPR RI Komisi II Mardani Ali Sera juga menyetujui tidak perlu ada pemisahan antara PPPK dengan PNS dan menjadikan hanya satu nomenklatur yakni ASN karena didasarkan pada beban, tanggung jawab, dan kewajiban yang sama.

Mardani menyarankan agar para PPPK terus menyuarakan aspirasinya ke pemerintahan melalui jalur apapun.

“Pak Prabowo itu sangat cinta rakyat, jangan pernah lelah, jangan pernah capek terus berjuang dan luruskan niat,” katanya.

Mardani menambahkan bahwa UU ASN sudah masuk pada Prolegnas bahkan ia akan memperjuangkan istilah PPPK dan PNS akan dihapuskan dan digantikan nomenklatur ASN.

Ia juga mengingatkan selain berjuang agar PPPK terus meningkatkan kompetensi dan menguasai banyak hal yang dibutuhkan untuk kemajuan bangsa dan negara.

“Nanti hasil rekomendasi kongres segera disampaikan ke saya dan nanti saya akan menyuarakannya di rapat komisi DPR,” tutupnya.




Menjalin Silaturahmi Akademis: Pertemuan Bersejarah 16 Dosen Keperawatan Indonesia dengan Dr. Carl Balita di Manila

Sebelumnya

Muslim LifeFair 2024 di Jakarta Convention Center: Suguhkan Destinasi Rekreasi untuk Keluarga Sekaligus Memenuhi Kebutuhan Halal Lifestyle

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel C&E