BPJS Kesehatan untuk rakyat Indonesia. (BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan untuk rakyat Indonesia. (BPJS Kesehatan)
KOMENTAR

TARIF pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 telah mengalami perubahan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Kebijakan ini merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur Jaminan Kesehatan Nasional. Perubahan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu perubahan besar dalam kebijakan ini adalah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang memberikan akses pelayanan yang setara untuk semua peserta.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi sistem KRIS telah dimulai secara bertahap pada tahun 2024 dan ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan tarif yang tetap, meskipun sistem kelas telah dihapuskan.

Mengenai iuran, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa besaran tarif iuran tidak akan mengalami perubahan signifikan meskipun sistem kelas diubah. Iuran peserta BPJS Kesehatan saat ini tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur berbagai kategori pembayaran, termasuk peserta yang dibayar oleh pemerintah (PBI) dan peserta pekerja penerima upah (PPU).

Untuk peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, iuran sebesar 5% dari gaji per bulan dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Selain itu, untuk peserta mandiri (PBPU), besaran iuran tergantung pada jenis kelas rawat inap yang dipilih. Iuran untuk kelas III adalah Rp42.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas I Rp150.000.

Meskipun belum ada perubahan resmi, pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan transisi ini berjalan dengan baik hingga 1 Juli 2025, di mana iuran baru akan ditetapkan secara resmi.




Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan untuk Proyek LRT Jakarta

Sebelumnya

Deddy Corbuzier Dilantik Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Fokus pada Komunikasi Sosial dan Publik

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News