PEMERINTAH resmi memajukan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Libur akan dimulai pada 21 Maret hingga 8 April 2025, lebih awal dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan pada 26 Maret. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam Taklimat Media di Jakarta (3/3).
Perubahan jadwal ini telah disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, serta akan segera diresmikan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri. Penyesuaian ini mempertimbangkan pertemuan dengan Menteri Perhubungan, kebijakan flexible working arrangements (FWA) dari Kementerian PANRB, serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar pemerintah menerapkan FWA mulai H-7 Lebaran.
Dengan perubahan ini, kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah akan berlangsung dari 6 hingga 20 Maret, sebelum memasuki masa libur. Kemudian, proses pembelajaran akan kembali dimulai pada 9 April 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan arus mudik Lebaran agar lebih teratur dan mengurangi kepadatan di berbagai jalur transportasi. Selain itu, diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi siswa, guru, dan tenaga pendidikan dalam merayakan Idulfitri bersama keluarga tanpa terganggu aktivitas akademik.
KOMENTAR ANDA