DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) baru-baru ini mengungkapkan nama terpanjang di Indonesia. Lewat akun resmi @dukcapilkemendagri (3/3), diketahui bahwa nama tersebut memiliki total 70 karakter, termasuk spasi.
Nama terpanjang yang tercatat adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri. Wow!
Namun ada satu masalah, ternyata aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri membatasi panjang nama dalam dokumen kependudukan hanya sampai 60 karakter.
Batasan Nama dalam Dokumen Resmi
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Menurut regulasi tersebut, nama yang tercatat di dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, maksimal 60 karakter (termasuk spasi), dan minimal terdiri dari dua kata.
Jika nama terlalu panjang, bisa terjadi kendala saat mengurus berbagai dokumen, seperti KTP-el, SIM, BPJS, NPWP, ijazah, hingga rekening bank. Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, menegaskan bahwa nama yang melebihi batas pasti bermasalah dalam pencatatan dokumen.
Apa Akibatnya Jika Nama Terlalu Panjang?
Jika sebuah nama melebihi 60 karakter, maka Dukcapil tidak bisa menerbitkan dokumen kependudukan. Pejabat yang nekat mencatat nama di luar aturan juga bisa mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Jadi, bagi para orang tua yang ingin memberi nama unik untuk anaknya, pastikan tetap mengikuti aturan agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari. Nama yang keren itu penting, tapi jangan sampai malah bikin ribet!
KOMENTAR ANDA