Ilustrasi bayi baru lahir di rumah sakit. (Freepik)
Ilustrasi bayi baru lahir di rumah sakit. (Freepik)
KOMENTAR

BELAKANGAN ini, beredar informasi viral di media sosial yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya operasi caesar (sectio caesarea) jika ibu hamil tidak rutin memeriksakan kehamilannya menggunakan BPJS Kesehatan. Unggahan ini pertama kali dimuat oleh akun Instagram @rumpi****** pada 4 April yang menyatakan bahwa aturan baru BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 April, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai tahunnya.

Terkait info yang telah meluas itu, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dikutip dari Kompas, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, pelayanan kesehatan, termasuk operasi caesar, tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan meskipun ibu hamil tidak rutin menggunakan BPJS untuk pemeriksaan. Yang terpenting, tindakan caesar harus berdasarkan indikasi medis yang sah menurut dokter demi keselamatan ibu dan bayi.

Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi caesar yang dilakukan tanpa indikasi medis, yakni atas permintaan sendiri. Agar biaya persalinan caesar ditanggung, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta JKN aktif dan mengikuti prosedur rujukan yang berlaku. Ibu hamil perlu menjalani pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan jika diperlukan, akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

Jika terjadi kondisi gawat darurat, operasi caesar tetap dapat dilakukan di FKRTL tanpa perlu rujukan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi baru lahir yang sudah termasuk dalam paket pelayanan persalinan, tanpa biaya tambahan bagi peserta.

Dengan klarifikasi ini, BPJS Kesehatan memastikan bahwa persalinan baik normal maupun caesar tetap dapat dijamin bagi seluruh peserta, termasuk mereka yang terdaftar dalam segmen mandiri maupun penerima bantuan iuran dari pemerintah.




Puluhan Ribu Warga Maroko Protes Keras Serangan Israel dan Dukungan AS terhadap Perang Gaza

Sebelumnya

Prakiraan Cuaca BMKG dan Kualitas Udara Jakarta Hari Ini

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News