KEBIJAKAN Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menyesuaikan syarat pendidikan minimal menjadi lulusan Sekolah Dasar (SD) untuk rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), dinilai selaras dengan prinsip kebijakan publik dan studi pembangunan.
Analisis tersebut disampaikan Lukman Hakim Piliang, Akademisi Kebijakan Publik Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), yang menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan, kebutuhan lapangan, dan upaya pemberdayaan masyarakat.
Menurut Lukman Hakim Piliang, kebijakan ini dapat dipahami melalui empat perspektif akademik.
Pertama, dari sudut pandang kesesuaian kualifikasi dengan jenis pekerjaan. "Prinsip dasar rekrutmen efektif adalah menyesuaikan syarat pendidikan dengan kebutuhan pekerjaan. Pengalaman lapangan menunjukan, kinerja PPSU lebih ditentukan oleh kemampuan fisik, kedisiplinan, dan pemahaman instruksi dasar. Pendidikan formal di atas SD tidak otomatis meningkatkan produktivitas pekerjaan fisik seperti ini. Memaksakan syarat pendidikan tinggi justru berisiko menutup peluang bagi calon pekerja yang sebenarnya mampu," jelasnya.
Kedua, kebijakan ini dinilai tepat sasaran jika mempertimbangkan aspek efisiensi alokasi sumber daya. Penyesuaian syarat pendidikan secara efektif menyasar kelompok angkatan kerja lulusan SD yang merupakan kelompok dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi.
"Dengan membuka lapangan kerja bagi mereka, Pemprov DKI secara efisien mengalokasikan sumber daya kepada kelompok yang paling membutuhkan. Langkah ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 dan 34 tentang hak bekerja dan perlindungan kelompok rentan," papar Lukman yang merupakan Presidium Prakarsa warga.
Ketiga, Lukman menanggapi kekhawatiran soal dampak negatif kebijakan terhadap minat pendidikan. "Keputusan seseorang untuk sekolah tidak hanya dipengaruhi adanya lowongan pekerjaan dasar, tetapi juga faktor biaya, kualitas pendidikan, dan prospek karir jangka panjang. Justru, penghasilan stabil dari pekerjaan PPSU memungkinkan keluarga menyekolahkan anak-anak mereka. Ini adalah investasi untuk generasi berikutnya," tegasnya.
Terakhir, Lukman menekankan bahwa isu kualitas layanan publik bukanlah masalah latar belakang pendidikan, melainkan sistem manajemen.
"Dengan prosedur kerja jelas (Standard Operating Procedures), pelatihan terarah, dan sistem pemantauan kinerja yang transparan, kualitas layanan PPSU tetap bisa terjaga. Tantangan ini bersifat teknis dan dapat diatasi melalui pendekatan administrasi publik modern," tambahnya.
Lukman menyimpulkan bahwa kebijakan Gubernur Pramono Anung merupakan langkah rasional yang mempertimbangkan kebutuhan riil lapangan dan prinsip keadilan sosial. Ia merekomendasikan Pemprov DKI melakukan pemantauan berkala untuk memastikan dampak positifnya terukur, seperti peningkatan kesejahteraan PPSU, kepuasan masyarakat dan penurunan angka pengangguran.
Lukman Hakim, S.Sos., M.Si merupakan akademisi dan praktisi administrasi publik yang saat ini menjabat sebagai Dosen Kebijakan Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Lukman memiliki fokus kajian di sektor kebijakan publik dan pemberdayaan UMKM. Selain aktif di lingkungan akademik, Lukman juga memiliki pengalaman organisasi yang luas sejak menjadi Aktivis Mahasiswa Gerakan 1998. Beberapa organisasi yang pernah dia ikuti di antaranya Senat Mahasiswa Universitas Moestopo, Prakarsa Warga, Forum Muda Kebangsaan, hingga Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo).
KOMENTAR ANDA