Ilustrasi suasana haji. (AFP)
Ilustrasi suasana haji. (AFP)
KOMENTAR

KOMISI Nasional Haji (Komnas Haji) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre. Pasalnya, saat ini hanya ada tiga skema haji resmi yang diakui pemerintah Arab Saudi, yakni haji reguler, haji khusus, dan haji furoda dengan visa mujamalah. Selain itu, dianggap tidak legal dan sangat berisiko.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa otoritas Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan menjelang musim haji. Salah satu langkahnya adalah menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan untuk 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak awal April hingga pertengahan Juni 2025.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan visa non-haji seperti visa umrah atau kunjungan, yang sering digunakan secara ilegal untuk mengikuti prosesi haji. Arab Saudi pun menetapkan batas akhir jemaah umrah masuk pada 13 April 2025 dan harus keluar pada 29 April 2025. Dalam praktik sebelumnya, banyak jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, sengaja memperpanjang masa tinggal dengan harapan bisa "menyelinap" ikut haji. Hal ini kini dianggap pelanggaran serius.

Pemerintah Arab Saudi menunjukkan keseriusan mereka dengan menerapkan penjagaan ketat di berbagai titik, razia besar-besaran, serta tindakan hukum bagi pelanggar. Pelaku bisa dikenai hukuman penjara, denda hingga puluhan juta rupiah, bahkan dilarang masuk Saudi hingga 10 tahun. Salah satu kasus tahun lalu melibatkan seorang Ketua DPRD kabupaten di Jawa yang ditangkap karena mencoba berhaji secara ilegal.

Upaya pencegahan pun dilakukan di Tanah Air. Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (18/4) menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal yang menggunakan visa kerja, bukan visa haji. Mereka diketahui berasal dari Banjarmasin dan rencananya berangkat menggunakan penerbangan ke Malaysia sebagai jalur transit.

Calon jemaah tersebut mengaku telah membayar biaya antara Rp100 juta hingga Rp200 juta ke pihak travel umrah haji. Penyelidikan masih berlangsung dengan melibatkan Kementerian Agama.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek keabsahan biro travel haji dan tidak tergiur jalur pintas. Haji yang sah dan aman hanya bisa dilakukan melalui jalur yang resmi.




Menuju Nol Persen: Langkah Serius Pemerintah Menghapus Kemiskinan Ekstrem

Sebelumnya

Indonesia Tourism 5.0: Menuju Pariwisata Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News