DEWAN Pers tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB). Langkah ini dilakukan setelah TB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
TB, bersama dua tersangka lainnya—Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS)—diduga bersepakat menyebarkan narasi negatif yang mempengaruhi proses hukum kasus korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud meliputi korupsi komoditas timah, importasi gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji sejumlah pemberitaan yang dinilai menjadi alat dalam dugaan pemufakatan tersebut. Tujuannya adalah menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, baik secara konten maupun proses penyajiannya.
“Kami akan menilai apakah karya jurnalistik yang dimaksud sesuai dengan parameter etika. Kalau perlu, kami akan memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Ninik usai pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (22/4), dikutip dari ANTARA.
Meskipun menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Dewan Pers menegaskan bahwa penilaian terhadap apakah sebuah konten layak disebut sebagai karya jurnalistik adalah wewenang mereka secara etik.
Kejaksaan Agung pun menyatakan mendukung proses etik ini, sembari menegaskan bahwa tindakan TB adalah tanggung jawab individu, bukan institusi.
Dalam kasus ini, TB disebut menerima hampir Rp500 juta sebagai imbalan atas pembuatan dan penyebaran berita yang menyudutkan Kejaksaan. Selain berita, narasi negatif juga disebarkan lewat media sosial, seminar, podcast, dan demonstrasi.
Ketiganya kini dijerat dengan pasal terkait perintangan penyidikan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
KOMENTAR ANDA