Wajib Tahu, Siapa Mengacau atau Menghalangi Kampanye Pemilu Terancam Penjara dan Denda Belasan Juta
UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 491 tentang Pemilu menyebutkan bahwa orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu terancam pidana paling lama satu tahun penjara dan denda ...