Pernikahan Tanpa Protokol Kesehatan, Pengantin Didenda Rp 40 Juta, Tamu Undangan Didenda Rp 20 Juta
MENGIKAT janji suci pernikahan di tengah pandemik virus corona atau Covid-19 bukan merupakan kesalahan. Namun jika mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas setempat, itu merupakan ...