UU itu sendiri menekankan bahwa India akan memberikan hak kepada migran non-Muslim dari tiga negara mayoritas Muslim untuk mendapatkan kewarganegaraan jika mereka menghadapi presekusi atau penganiayaan agama.
UU itu tidak memasukkan umat Islam karena dianggap sebagai mayoritas di tiga negara tersebut.
KOMENTAR ANDA