Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

"Pasal 3 UU Perkawinan mengatur bahwa suami istri wajib saling cinta mencintai, setia, dan memberikan bantuan lahit batin yang satu kepada yang lain," tutur Citra.

"Pasal ini saya highlight betul di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. (Karena) inilah yang perlu dipegang teguh oleh pasangan suami istri dalam menghadapi pandemi Covid-19 berikut efek-efek yang ditimbulkannya, baik secara langsung maupun tidak langsung," jelasnya.

Citra juga mengangkat Pasal 34 UU Perkawinan yang mengatur kewajiban pokok suami istri dalam perkawinan, serta implikasinya apabila kewajiban yang dimaksud lalai dilaksanakan oleh suami istri.

Adapun suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik baiknya.

"Ketentuan Pasal 33 dan 34 UU Perkawinan tersebut saling berkaitan satu sama lain. Di mana jika dihubungkan dengan kondisi menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, suami istri benar-benar harus memegang teguh kewajiban yang termaktub dalam kedua pasal tersebut sebagai upaya mempertahankan rumah tangga secara utuh dan menyeluruh," tuturnya.

"Dalam keadaan seperti sekarang ini, keteguhan baik suami atau istri dalam membina kasih sayang serta memberikan support lahir dan batin sangatlah dibutuhkan." Apalagi masa hombound ini bisa digunakan sebagai momen bersama, saling mengisi dan koreksi diri satu sama lain, di mana lebih ke arah perbaikan dan bukan menjurus ke arah perpecahan atau perceraian," demikian Citra.




Masakan Mudah Gosong, Sudahkah Bunda Lakukan 6 Langkah Ini?

Sebelumnya

Tips Menikmati Akhir Pekan ‘Anti-Boring’ Bersama Keluarga

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Family