Ilustrasi suntik vaksin/ Net
Ilustrasi suntik vaksin/ Net
KOMENTAR

Penerima Vaksin Dibebaskan dari Beberapa Persyaratan

Menurut pedoman Interim Public Health Recommendations for Fully Vaccinated People yang dikeluarkan CDC, penerima vaksin dosis penuh diperbolehkan untuk melakukan perjalanan domestik. Mereka tidak diminta untuk melakukan tes virus corona sebelum atau sesudah perjalanan. Mereka juga tidak diharuskan untuk menjalani karantina mandiri seusai perjalanan.

Adapun untuk perjalanan internasional, penerima vaksin tidak diharuskan tes corona virus sebelum meninggalkan AS kecuali hal itu disyaratkan oleh negara tujuan. Mereka pun tidak diwajibkan karantina mandiri setelah kembali ke AS.

Penerima vaksin dosis penuh juga tidak perlu melakukan tes atau karantina setelah diketahui terpapar Covid-19, dan tidak perlu menjalani tes rutin jika mereka termasuk asimptomatik (dengan pengecualian pada beberapa kondisi spesifik tertentu).

 

 

 

 

 

 




Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Sebelumnya

Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News