HADIRNYA anak di tengah-tengah kehidupan pasangan yang menantikan buah hati merupakan anugerah yang tidak ternilai harganya. Namun, memiliki anak bukan sekedar menambah satu anggota keluarga lho! Melainkan ada tanggungjawab yang dibawa serta, di mana kita sebagai orangtua harus berupaya memenuhinya sebaik mungkin.
Nah, soal hak anak ini juga telah jadi sorotan dunia sejak beberapa dekade lalu. Salah satu tonggak penting dan juga kerap jadi pedoman banyak negara adalah hak-hak anak yang tertuang dalam Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak tahun 1989 silam. Konvensi ini kemudian diadopsi oleh pemerintah di seluruh dunia.
Sahabat Farah, yuk kita kenalan lebih jauh soal pasal apa saja yang tertuang dalam konvensi ini!
Sebenarnya, secara garis besar konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.
Konvensi Hak-Hak Anak sebenarnya memilki total 54 pasal. Namun, khusus pasal 43-54, berisi soal kerjasama yang bisa dilakukan orang dewasa dan pemerintah agar hak semua anak dipenuhi.
Dalam artikel kali ini, redaksi Farah hendak mengangkat soal pasal 1-42 dalam konvensi tersebut.
Berikut bulir-bulir pasal yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak: Versi anak, sebagaimana dikutip dari situs lembaga resmi UNICEF.
Pasal 1
Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini.
Pasal 2
Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain.
Pasal 3
Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak.
Pasal 4
Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak.
Pasal 5
Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh.
Pasal 6
Semua anak berhak atas kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.
Pasal 7
Tiap anak berhak dicatatkan kelahirannya secara resmi dan memiliki kewarganegaraan.
Tiap anak juga berhak mengenal orangtuanya dan, sedapat mungkin, diasuh oleh mereka.
Pasal 8
Tiap anak berhak memiliki identitas, nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga, serta mendapatkan bantuan dari pemerintah apabila ada bagian manapun dari identitasnya yang hilang.
KOMENTAR ANDA