Pasal 9
Tiap anak berhak tinggal bersama orangtua mereka kecuali jika hal itu justru merugikan sang anak—sebagai contoh jika anak mendapatkan perlakuan tidak baik atau diabaikan oleh salah satu orangtua. Tiap anak berhak tetap berhubungan dengan orangtuanya apabila ia tinggal terpisah dari salah satu atau kedua orangtuanya.
Pasal 10
Jika anak tinggal di negara yang berbeda dari negara tempat salah satu atau kedua orangtuanya tinggal, pemerintah dari negara-negara terkait harus mengizinkan anak dan orangtuanya bebas bepergian agar mereka dapat bertemu dan menjaga hubungan.
Pasal 11
Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, atau diambil secara tidak sah, atau ditahan di negara asing oleh salah satu orangtua atau oleh orang lain.
Pasal 12
Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain.
Pasal 13
Tiap anak berhak mengemukakan pandangannya dan menerima dan menyampaikan informasi. Hak ini dapat dibatasi jika pandangan itu merugikan atau menyinggung sang anak atau orang lain.
Pasal 14
Tiap anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, sepanjang hal ini tidak menghalangi hak orang lain. Hak orangtua untuk membimbing anak mereka terkait hal-hal ini perlu dihargai.
Pasal 15
Tiap anak berhak bertemu anak lain, bergabung, atau membentuk kelompok sepanjang hal ini tidak menghalangi orang lain melaksanakan haknya.
Pasal 16
Tiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, komunikasi, dan nama baik sang anak.
Pasal 17
Tiap anak berhak mengakses informasi dan materi lainya dari beragam sumber. Informasi ini hendaklah berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.
Pasal 18
Orangtua atau wali yang sah bersama-sama bertanggung jawab membesarkan anak, dan semua pihak ini perlu selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pemerintah perlu membantu dengan menyediakan layanan untuk mendukung orangtua dan wali, khususnya jika mereka bekerja.
Pasal 19
Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.
Pasal 20
Tiap anak yang tidak bisa diasuh oleh keluarganya sendiri berhak diasuh secara layak oleh orang-orang yang menghormati agama, budaya, bahasa, dan aspek-aspek lain dari kehidupan sang anak.
Pasal 21
KOMENTAR ANDA