Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

KABAR baik bagi pemilik penyakit penyerta alias komorbid. Kementerian Kesehatan RI sudah memberikan izin untuk pemberian suntikan vaksin Covid-19. Izin dikeluarkan lewat Surat Edaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Dalam SE No Jl.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda, telah disetujui oleh PLT Dirhen Pencegahan dan Pengendaliab Penyakit Kemkes Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

Dalam surat edaran itu diatur hal seperti:

1. Komorbid hipertensi, dapat divaksin kecuali tekanan darah di atas 180/110 mmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

2. Komorbid diabetes, dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

3. Komorbid Penyintas Kanker dapat tetap diberikan vaksin.

4. Seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskesmas atau rumah sakit.

5. Kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun teknis pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," kata Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemkes RI dr Siti Nadia Tarmizi, M Epid.

Adapun rekomendasi yang diberikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) adalah komorbid:

1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi Covid-19.

2. Riwayat alergi obat dan alergi makanan.

3. Asma Bronkial, dengan syarat jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan menunda vaksinasi sampai terkontrol baik.

4. Rhnitis alergi.

5. Urtikaria. Jika tak ada bukti timbulnya urtikaria atau biduran/ruam kulit akibat vaksinasi, maka layak diberikan. Tapi jika terbukti, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk pemberian vaksin. Dan lemberian antihistamin dianjurkan sebelum vaksinasi dilaksanakan.

6. Dermatitis Atopik.

7. Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) dengan syarat pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut harus menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasinya terkontrol

8. Tuberkulosis, pasien TBC termasuk TB Paru dalam pengobatan, layak mendapat vaksin Covid-19 minimal setelah 2 minggu mengonsumsi obat anti tuberkulosis.

9. Kanker paru dalam kemoterapi/terapi target, layak mendapat vaksinasi.

10. Interstitial king disease (ILD) bisa mendapatkan vaksin jika dalam kondisi baik dan tidak akut.

11. Penyakit hati. Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien ini sebaiknya sejak awal dilakukan, yaitu saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal. Bahkan jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

12. Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen yang dapat divaksinasi.

13. HIV. Penderita HIV bisa diberikan vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman, walaupun CD4200.

14. Pasien obesitas tanpa komorbid berat.




Fish Therapy untuk Melancarkan Aliran Darah dan Mengurangi Stres, Coba Yuk!

Sebelumnya

Murah dan Mudah, Ini Definisi “Makan Sehat” yang Harus Kamu Pahami dengan Benar

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Health