Deddy Corbuzier/Net
Deddy Corbuzier/Net
KOMENTAR

Kontoversi Siti Fadillah

Ada beberapa konten Channel YouTubenya yang menarik perhatian luas masyarakat. Salah satu, wawancaranya dengan mantan Menkes DR Siti Fadilah. Mengulas soal pandemi virus Covid19. Penontonnya lebih sepuluh juta. Siti Fadillah waktu itu  masih dalam penguasaan Kementerian Hukum dan Ham karena  statusnya masih menjalani hukuman ketika diwawancara Deddy.

Wawancara itu menimbulkan kontroversi. Sempat dimasalahkan oleh Kemenkumham. Tapi Siti Fadillah sedang dirawat di RSPAD waktu Deddy mewawancarainya di kamar perawatan RS. Tentu itu menjadi  hak pribadi Siti Fadilah, dan wawancara dengan Deddy atas
persetujuannya. Clear.

Lepas dari situ, legalitas Deddy dimasalahkan  sebagai pewawancara  oleh berbagai pihak di media. Dianggap melanggar UU Pers karena Deddy bukan wartawan dan saluran YouTube nya bukanlah media pers.

Betulkah? Ketika ditanya wartawan, saya  mencoba menerangkan.

Deddy  memang bukan wartawan dan dan saluran Youtubenya bukan media pers sesuai kriteria resmi di Dewan Pers. Format wawancaranya memang masuk kategori karya jurnalistik. Tapi tidak ada pelanggaran aturan, walau Deddy  bukan wartawan. Menyalurkan  informasi ke masyarakat bukan monopoli wartawan. Pasal 17 UU Pers 40/1999 mengakomodasi peran serta masyarakat dalam berpendapat dan menyalurkan pendapat berbagai pihak yang berkompeten. Adapun YouTube atau rumpun media sosial lain seperti Instagram, Twitter, dan Facebook -- adalah "saluran lain" informasi sesuai Pasal 1 UU Pers yang sama.

Yang penting dijaga, saluran itu tidak digunakan menyalurkan informasi bohong, fitnah, ujaran kebencian, pornografi, dah mengadu domba golongan masyarakat, agama, etnis, atau SARA -- aman. Jika pelanggaran  itu dilakukan siapapun akan berhadapan dengan jerat hukum UU ITE, UU Pornografi, dan sebagainya. Wartawan saja pun jika melanggar ketentuan itu di media sosial akan berhadapan dengan UU itu. Bukan UU Pers.

Media sosial sesungguhnya tidak bebas nilai, seperti dikira oleh sebagian penggiat medsos. Rumpun media sosial itu memiliki aturan ketat. Kapan mengancam perpecahan suatu bangsa, otoritas medsos itu akan take down. Presiden AS Donald Trump saja kena sanksi itu.

Saya mengenal Deddy seumur karirnya di televisi. Saya sering menulis dan menayangkan  aksi spektakuler di tabloid maupun di program televisi C&R di RCTI. Penerima  Merlin Award untuk Mentalis Terbaik Dunia dua kali berturut-turut itu, juga berbakat sebagai penulis buku. Dia sudah menulis 5 buku. Semacam “pertanggungjawaban” ilmiah atas aksi-aksi spektakulernya.

Panjat Gedung C&R

Saya diminta memberi pengantar pada buku pertamanya "Mantra" (2005). Tahun itu juga ia menghadiahi  saya satu atraksi pada syukuran ulang tahun saya ke 50.

Setahun kemudian, pada peresmian gedung Tabloid C&R (2006) ia juga memberi kado berupa  atraksi spektakuler. Ia memanjat gedung baru Tabloid C&R. Bak superman, Deddy menaiki gedung baru itu di Jalan Haji Saba, Jakarta Barat dengan kondisi badan tegak. Atraksi itu digelar pada Jumat, 24 Agustus 2006.

Terlahir dengan nama Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, 28 Desember 1976 di Jakarta. Ia memulai aksi spektakulernya pertama kali di panggung Dunia Fantasi Taman Impian Jaya Ancol. Stasiun RCTI kemudiannya memberi slot khusus, sehingga aksinya bisa ditonton masyarakat luas.

Deddy langsung menggebrak dengan berbagai atraksi yang bikin kita takjub. Yang bikin kita  mafhum, jenis atraksinya, memang berbeda "maqom" dengan sulap yang selama ini kita kenal. Pantas saja Deddy tidak mau disebut pesulap.

Pemunculannya berdekatan dengan kedatangan illusionis dunia David Copperfield  di Jakarta. Kita langsung mengerti, aliran Deddy memang menjadi tren dunia kala itu. Dan di Indonesia Deddy Corbuzier pelopornya.

Satu-satunya jejak digital yang dapat dicatat sebelum mengundurkan diri pada Selasa (10/8) terkait kekecewaannya pada penangkapan Dinar Candy, wanita yang melakukan aksi menolak perpanjangan PPKM  mengenakan bikini sambil berjalan-jalan. Wanita pun ditangkap polisi. Pas di hari Deddy menjadwalkan mewawancarai dia. Deddy masgul.  Ia menyebut penetapan tersangka Dinar Candy hanya sekedar lucu-lucuan. Ia minta polisi menjelaskan kaitan pornografi dengan aksi bikini  Dinar Candy menolak perpanjangan PPKM.

Adakah karena kasus itu, Deddy kecewa? Banyak yang meragukan. Yang pasti, lain kali  Deddy mesti bilang kalau mau menghilang.




Menteri PANRB Rini Widyantini: Meningkatkan Kepemimpinan Perempuan untuk Menciptakan Kesetaraan Gender dan Lingkungan Kerja Inklusif di Sektor Pemerintahan

Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Terima Penghargaan "Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas” dari JMSI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News