Kedua, firman Allah dalam ayat 30 surat An-Nur yang artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Termasuk juga tindakan-tindakan yang dianggap 'wajar' yaitu menyentuh perempuan dan melakukan catcalling yang banyak terjadi di ruang publik.
Ketika menjadi korban, perempuan diharapkan mampu menjalankan ajaran Islam tentang menghalau kemunkaran. Ketika kita menghadapi kemunkaran, kita harus bisa memperjuangkan dengan tangan kita. Jika tidak mampu barulah dengan lisan kita. Dan jika tak juga mampu, barulah dengan hati kita.
Memang dibutuhkan kesadaran dari semua pihak, termasuk untuk melahirkan produk hukum yang berpihak pada perempuan.
Dalam kesempatan tersebut, Yulianti juga memperkenalkan bukunya berjudul "Zakat Untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak" yang berisi ijtihad baru bahwa korban kekerasan memenuhi banyak indikator untuk mendapat zakat.
Prof. Dr. Din Syamsuddin pada kesempatan itu mengajak para peserta pengajian ORBIT untuk berpikir jernih dan mendahulukan nurani saat membicarakan tentang kekerasan terhadap perempuan. Dan Islam merupakan ajaran yang revolusioner karena membawa perubahan terhadap perlakuan terhadap kaum perempuan.
KOMENTAR ANDA