Mari kita tidak buru-buru berprasangka!
Barangkali ada kondisi yang teramat pelik, yang membuat dirinya terhalang menunaikan tanggung jawab selaku ayah. Andai pun dirinya memang terlalai dalam mengurus anaknya, maka semoga Tuhan masih memberinya kesempatan melunasinya. Moga dengan turut serta mengurus putrinya dapat meringankan dirinya di pengadilan akhirat.
Karena, kita perlu paham, tidak akan pernah mudah hidup tanpa kewarganegaraan. Amat menyedihkan!
Dalam ranah hukum orang tanpa status kewarganegaraan disebut stateless person. Iin Karita Sakharina dan Kadarudin dalam Buku Ajar Pengantar Hukum Pengungsi Internasional (2017: 21) menerangkan, stateless person (orang-orang tanpa kewarganegaraan) adalah setiap orang baik sejak kelahiran atau akibat perubahan di dalam negara asalnya menjadikannya tidak memiliki kewarganegaraan.
Terkait kasus Rohana, baiknya kita renungkan penjelasan Isharyanto dalam buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (2021: 3-4), masalah kewarganegaraan (citizenship) merupakan masalah yang nyata bagi seseorang dalam suatu negara, karena hak dan kewajiban bayi baru lahir itu terkait dengan status kewarganegaraan. Setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terindar dari kemungkinan menjadi stateless.
Lho, yang begini kok perlu direnungkan?
Apabila kita turun dari pesawat penerbangan luar negeri, maka cobalah nyasar di bandara Soekarno Hatta. Akan ada sebuah lorong khusus bertuliskan: selamat datang pahlawan devisa.
Cobalah nyasar ke sana karena bagus manfaatnya!
TKI adalah pahlawan devisa. Pembangunan Indonesia tercinta ini termasuk di dalamnya adalah berkah dari devisa para pekerja migran. Dari perah keringat para TKI itulah deru ekonomi nasional terus menggeliat. Mereka adalah pahlawan tetapi jangan sampai hidup dirinya dan keluarganya malah merana.
Dan cukup beruntungnya, Rohana Abdullah memiliki ibu angkat yang luar biasa pengorbanannya. Ada netizen yang membuatnya viral. Dan ada dua negara yang sama-sama unjuk perhatian.
Lantas bagaimana dengan anak-anak TKI lainnya yang tidak terendus nasibnya, yang tidak terekspos kemalangannya? Dan sangat mungkin di antara mereka justru tengah menghadapi petaka, dan boleh jadi di antaranya malah meregang nyawa, atau yang masih hidup tetapi kondisinya lebih menyedihkan dari kematian.
Haruslah ada payung hukum yang melindungi anak-anak TKI yang malang itu. Anak-anak tidaklah bersalah. Mereka hadir untuk melanjutkan peradaban, bukannya menjadi korban dari kelengahan kita bersama.
Untuk kasus-kasus yang belum tersibak, akan jadi bijak jika kita tidak saling lempar tanggung jawab. Negara harus hadir melindungi hak warganya. Netizen perlu hadir menviralkan hal-hal yang memang layak diperjuangkan.
KOMENTAR ANDA