Ilustrasi belajar tatap muka/ Net
Ilustrasi belajar tatap muka/ Net
KOMENTAR

PUNCAK penyebaran varian Omicron diperkirakan terjadi pada bulan Februari 2022 hingga awal Maret 2022. Menyikapi hal tersebut Wapres Ma'ruf Amin menilai kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) harus kembali dikaji dan diberi perhatian khusus yang lebih serius.

"Sampai tanggal 18 Januari 2022 itu terdapat 41 sekolah SD/SMA di Jakarta yang sebagian siswanya positif Covid-19. Bagaimana kira-kira kelanjutan kebijakan dari PTM ini, pembelajaran tatap muka ini. Karena penyebarannya cepat dan bahkan diperkirakan Februari ini akan mencapai puncaknya dan sampai dengan awal Maret," kata Ma'ruf saat memimpin rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring Senin (24/1/2022), dikutip dari laman Kominfo, Rabu (26/1/2022).

Wapres Ma'ruf Amin sebelumnya melaksanakan pemantauan evaluasi penyelenggaraan pertemuan tatap muka di sekolah-sekolah di sejumlah daerah.

Melalui rapat terbatas, Ma'ruf menyoroti peningkatan Omicron yang pesat, hingga menyebabkan kematian. Secara tegas wapres mengharapkan kesiapan lebih dari para jajaran untuk mencegah angka penularan dan kematian yang lebih banyak lagi.

"Ini walaupun sekali lagi tingkat keparahan varian Omicron ini lebih ringan dibanding dengan Delta, tapi kalau jumlah bertambah terus, potensi penularan kepada, terutama yang komorbid, maka ini juga akan memberikan tekanan kepada fasilitas tenaga kesehatan yang ada, karena itu seperti apa kesiapan kita dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan itu," ujar Ma'ruf.

Di antara kesiapan yang diharapkan yaitu penguatan tracing pada masyarakat untuk mengantisipasi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan percepatan vaksinasi dewasa, lansia, serta anak-anak.

Terkait pernyataan Wapres, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, mekanisme PTM sudah tertuang dalam Surat keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dengan mempertimbangkan level PPKM.

"Ketentuan yang ditetapkan dalam SKB Empat Menteri sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme berdasarkan level PPKM. Termasuk jika ada kondisi penyebaran yang meningkat," kata Anang, Rabu (26/1/2022), seperti dikutip detik.com.

"Kalau daerah tertentu ditetapkan sebagai PPKM level 3 dan 4 otomatis tidak PTM terbatas 100%. Apalagi PPKM level 4, wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Rincian terkait hal ini dapat dilihat langsung di dalam SKB Empat Menteri," jelasnya.

Aturan PTM 2022 SKB 4 Menteri

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2

1. Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

2. Untuk sekolah dengan 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3

1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan. Sebagai pengganti, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan Guru dan Tenaga Kependidikan

- Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin COVID-19
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ

Kondisi Medis Warga Sekolah

- Tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak kontak erat dengan orang terkonfirmasi COVID-19
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid). harus dalam kondisi terkontrol
- Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala COVID-19

Ketentuan Pengantaran dan Penjemputan Siswa PTM Terbatas




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News