Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan:
- Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat
- Jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan
Protokol Kesehatan PTM Terbatas di Sekolah
- Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu - Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja minimal 1 meter
- Menghindari kontak fisik
- Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
- Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Rutin membersihkan tangan
- Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan
- Kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas
- Pedagang di luar gerbang sekolah diatur satgas penanganan COVID-19 sekolah dan setempat
Selain PTM, SKB 4 Menteri terbaru juga menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, berdasarkan data 22 Januari 2022, tercatat sebanyak 90 sekolah di Jakarta tutup pembelajaran tatap muka 100 persen setelah ditemukan kasus COVID-19 pada siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
90 sekolah yang ditutup tersebar di 5 wilayah kota Jakarta, yakni Jakarta Barat 9 sekolah, Jakarta Pusat 5 sekolah, Jakarta Selatan 31 sekolah, Jakarta Timur 42 sekolah, dan Jakarta Utara 3 sekolah. Sekolah yang ditutup mencakup jenjang TK sampai SMA.
Untuk mencegah penularan, sekolah dengan temuan kasus COVID-19 ditutup dalam durasi 5-14 hari sesuai ketentuan SKB 4 menteri. Sekitar 80 sekolah sudah diizinkan dibuka kembali.
KOMENTAR ANDA