Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

SEMUDAH dan secepat itu pula hati bolak-balik. Dahulu loyang sekarang besi; dulu sayang sekarang benci. Dahulunya, betapa dia tergila-gila karena jatuh cinta. Giliran resmi menjadi istri, kok malah berubah jadi benci?

Tentulah ada sebab musababnya!

Sang istri memegang teguh prinsip; hidup mestilah perhitungan. Segalanya harus dihitung, ditimbang, ditakar dan dicatat rapi. Istrinya berpendapat keuangan mestilah ketat, tapi dalam praktiknya malah superketat.

Suami menuduhnya pelit, bahkan pengeluaran receh pun harus didata. Sehingga suaminya berkata, “Hidup cuma satu kali kok sampai dibikin susah!”

Padahal dirinya sebagai suami mampu menafkahi dengan baik; selain gaji yang surplus, dirinya juga punya pendapatan sampingan dari keahlian khusus yang dimilikinya.

Gara-gara kebencian itu telah membara di hatinya, maka hubungan keduanya menjadi panas.

Syukurnya, lelaki itu menyadari nasihat Al-Qur’an, kebencian tidak boleh membuat dirinya berbuat tidak adil, apalagi sampai menjurus kepada tindak kekerasan.

Dan waktu terus menggelinding, hingga datanglah badai yang tidak terduga oleh umat manusia, yakni pandemi Covid-19. Badai ini merubuhan sendi-sendi ekonomi, membuat kehidupan porak-poranda.

Tidak ada yang menyangka, tiada yang siap menghadapinya, tetapi inilah kenyataan!

Namun, pandemi juga mengandung mutiara hikmah, di antaranya membuat kebencian itu berangsur luruh, kemudian berganti dengan cinta lagi. Kok bisa?

Sang suami langsung terkena badai PHK, keahlian khususnya pun tidak menghasilkan apa-apa, karena orang-orang lebih mementingkan membeli kebutuhan pokok. Dalam kondisi kepala yang pusing tujuh keliling, istrinya tampil ke depan.

Hasil prinsip hidup penuh perhitungan (yang pernah dicap pelit oleh suaminya) ternyata ada juga gunanya. Sudah lebih dua tahun pandemi merajalela, mereka sekeluarga masih bisa hidup layak berkat tabungan gigih sang istri. Dan di penghujung pandemi ini pula keluarga tersebut punya modal yang cukup untuk membuka bisnis baru.

“Bagaimana tidak cinta,” kata sang suami. Tiba-tiba saja dia melupakan kebencian yang terdahulu.

Hal demikianlah yang dinasehati Al-Qur’an, membenci tidak boleh menyakiti apalagi sampai menelantarkan hak-hak istri. Karena boleh jadi atas kuasa Allah, justru tersuruk kebaikan yang banyak pada hal yang dibenci itu.

Sebagaimana diterangkan pada surat an-Nisa ayat 19, yang artinya, “Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”

Permulaan ayat sudah menegaskan tidak dihalalkan mewariskan istri atau wanita dengan cara paksa.

Wanita dijadikan warisan, dengan cara paksa pula? Apa maksudnya?

Ayat ini mengandung asbabun nuzul atau latar belakang kejadian yang menjadi pangkal mula diturunkannya ayat tersebut. Karena ada peristiwa yang tidak dapat diterima dalam Islam dan juga oleh siapapun manusia yang berperadaban, maka turunlah ayat yang menegaskan suatu kebenaran.

Abdur Rokhim Hasan dalam buku Qira’at Al-Qur’an dan Tafsirnya (2020: 126) menerangkan, Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan dari Abu Umamah, Sahl ibn Hanif  berkata, ketika Abu Qais ibn al-Aslat meninggal, maka anaknya ingin menikahi ibunya, hal terjadi pada masa jahiliyah, maka turunlah ayat 19 surat an-Nisa.

Para mufasir menjelaskan, penduduk Madinah pada masa jahiliyah dan awal Islam apabila ada seseorang meninggal dunia dan meninggalkan istri, maka kemudian datang anaknya dari istri yang lain atau kerabatnya dari ashabhiya, lalu menaruh bajunya (pada istri bapaknya itu), sebagai tanda bahwa ia memilihnya untuk dinikahi, maka perempuan itu tidak boleh menolaknya.

Jelas sekali praktik jahiliyah itu diharamkan Islam, menikahi ibu tiri diharamkan karena posisi sebagaimana ibu kandung. Namun, praktik itu berlangsung di tengah budaya Arab jahiliyah, bahkan melalui cara-cara paksaan atau kekerasan.

Oleh sebab itu, pembahasan surat an-Nisa ayat 19 berkembang lebih luas, berupa larangan berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan, sekalipun itu disebabkan oleh rasa benci.

Sementara itu Ahmad ibn Mustafa Farrān pada Tafsir Imam Syafi'i: Menyelami Kedalaman Kandungan Al-Qur'an (2007: 69) menjelaskan, ayat ini turun berkenaan dengan suami yang tidak menyukai istrinya. Lantas ketidaksukaannya itu membuatnya tidak menunaikan hak-hak Allah dalam memperlakukan istrinya secara baik. Selain itu, suami menghalangi istri dari haknya untuk memperoleh warisan tanpa kerelaan hatinya.

Oleh karena itu, Allah mengharamkan hal itu berdasarkan pengertian ini. Dia juga mengharamkan para suami untuk menyusahkan istri-istri mereka dalam rangka mengambil kembali sebagian dari apa yang sudah mereka berikan kepada istri-istrinya itu.




Pantaskah Bagi Allah Anak Perempuan?

Sebelumnya

Betapa Lembutnya Al-Qur’an Menerangkan Surga Adalah Hak Perempuan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tafsir