ANDA peserta BPJS Kesehatan? Tapi tahukah Anda, penyakit apa saja yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan? Setidaknya ada 144 penyakit yang tercover oleh BPJS Kesehatan.
Jenis penyakit yang bisa dilayani ini ketentuannya telah sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Mengenai pelayanannya setiap peserta BPJS Kesehatan dapat datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, yaitu Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama. Adapun bentuk pelayanan yang siap diberikan antara lain bisa untuk operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulan, dan sebagainya.
Lalu, apasajakah jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan itu? Simak daftar berikut ini :
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell's Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatism ringan
KOMENTAR ANDA