KOMENTAR

Tak berapa lama kemudian berkumpullah kabilah-kabilah yang telah menyetujui perjanjian Hilful Fudhul, lantas mereka mendatangi al-‘Ash bin Waa-il dan mendesaknya agar mengembalikan hak orang tersebut, mereka berhasil setelah membuat suatu perjanjian.

Demikianlah sejarah haruslah dipelajari secara utuh, keterlibatan Nabi Muhammad pada perang Fijar merupakan pembelaan terhadap kebenaran dan keadilan. Dan jangan lupa ada ujung dari perang itu sungguh manis berupa Hilful Fudhul, dimana Rasulullah menghadiri perjanjian damai yang melindungi orang-orang yang terzalimi.

Ada masanya peperangan itu tidak dapat lagi dihindari, musuh tidak dicari tetapi kalau musuh datang pantang pula kita lari. Dan dengan ciamik sejarah hidup Rasulullah menyebutkan keterlibatan beliau dalam perdamaian.




Belum Ada Perang Seunik Perang Ahzab

Sebelumnya

Mukjizat Nabi pada Periuk Istri Jabir

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Sirah Nabawiyah