Ilustrasi sup ikan hiu/ Net
Ilustrasi sup ikan hiu/ Net
KOMENTAR

Ini sebagai bukti bahwa apa yang mereka lakukan itu bukan dalam keadaan darurat. Mereka juga berpedoman pada sabda Rasulullah, “Laut itu suci airnya, dan halal bangkainya.”  

Dari kejadian ini tidak ada larangan dari Nabi Muhammad saw. terhadap para sahabatnya memakan ikan hiu yang terdampar. Bahkan hiu yang telah menjadi bangkai pun diperbolehkan, karena beliau menyebut laut itu suci dan bangkai ikannya pun halal.

Dari pernyataan Rasulullah, tampaknya mubah atau boleh-boleh saja menyantap ikan hiu. Suatu kabar yang tentunya akan disambut gembira bagi penggemar kuliner. Namun, kehati-hatian perlu juga dikedepankan, sebab apabila daging ikan hiu itu diolah atau dimasak dengan bahan-bahan yang haram, ya tentulah hidangan hiu itu tidak lagi bisa dihalalkan.

Sekalipun mubah atau diperbolehkan makan hiu, maka para penggemarnya perlu memperhatikan faktor lain. Perburuan hiu telah berlangsung besar-besaran yang membuat eksistensi ikan itu terancam. Jangan sampai demi memenuhi ambisi kuliner umat manusa hiu malah menjadi punah.

 

 

 




Memperjelas Kehalalan Tepung Darah

Sebelumnya

Pig Skin yang Sedang Viral, Halalkah Dipakai untuk Umat Muslim?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram