Sebagaimana Syaikh Alauddin Za'tari dalam buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i (2019: 115) memaparkan, mengusap khuf hukumnya boleh untuk hadas kecil. Dan tidak sah untuk mandi junub dan mandi-mandi yang lain. Karena, mandi junub itu jarang, sehingga dalam hal ini tidak menuntut perlunya mengusap khuf.
Demikianlah tuntunan agama, setidaknya, sekalipun kita tetap memilih untuk membasuh kaki saat berwudu, maka kita dapat memahami dan menghargai orang lain yang memilih untuk mengusap khuf saja.
KOMENTAR ANDA