Pertama, Allah Swt. Maha Tahu kalau pernikahan beda agama itu mudaratnya sangat besar. Perbedaan etnis atau suku saja sudah cukup berat penyesuaian diri, terlebih jika yang berlainan itu adalah keyakinan, tentu teramat berat bagi kedua pasangan serta juga keluarganya.
Kedua, larangan nikah beda agama semata-mata perlindungan terhadap muslimah, sebab secara sosial wanita sering berada dalam kondisi lemah, dan sangat potensial pernikahan beda agama malah berujung murtadnya perempuan tersebut. Oleh sebab itulah, larangan ini berupa upaya preventif atau pencegahan sebelum muncul kondisi yang lebih buruk.
Ketiga, nikah beda agama juga potensial berdampak buruk terhadap anak-anak. Akan sangat sulit menjaga kemurnian akidah tauhid anak-anak tatkala menyaksikan ayahnya berlainan agama, dan boleh jadi malahan anak tidak lagi beragama Islam seperti ibunya, disebabkan kuatnya pengaruh sang ayah sebagai kepala keluarga.
Hendaknya nikah beda agama tidak menjadi dilema yang meresahkan muslimah, bahwa fikih Islam telah mengharamkannya semata-mata bertujuan memelihara diri tetap dipayung cinta Ilahi. Jangan sampai jatuh cinta malah membuat kita terjatuh kepada ha-hal yang dimurkai Tuhan.
KOMENTAR ANDA