Nabi Muhammad Saw memberikan solusinya, sebagaimana yang diterangkan berikut ini.
Abdul Halim Abu Syuqqah dalam buku Kebebasan Wanita Volume 3 (1997: 28) memaparkan: Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Wanita tidak boleh berpergian kecuali ditemani mahram, dan seseorang tidak boleh memasuki tempatnya kecuali dia bersama mahram.” (HR Bukhari)
Abdullah bin Umar bin Ash mengatakan, Rasulullah Saw berdiri di atas mimbar, lalu bersabda, “Sejak saat ini, seseorang tidak boleh memasuki tempat wanita yang ditinggal pergi suami, kecuali dia ditemani oleh seorang atau dua orang laki-laki lain.”(HR Muslim)
Kedekatan dengan teman itu boleh-boleh saja, selama tidak melanggar norma-norma yang digariskan oleh agama. Percayalah, aturan tersebut hanya demi menjaga kehormatan diri muslimah dan dalam rangka menjaga kemaslahatan bersama.
Namun, ingatlah! Sebaiknya jangan sampai ada yang lebih dekat bagi istri selain suami sendiri dan begitu pula sebaliknya. Karena suami istri adalah sebenar-benarnya soulmate yang diridhai Allah Swt.
KOMENTAR ANDA