Menteri Sosial RI Tri Rismaharini/Net
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini/Net
KOMENTAR

FENOMENA pengemis online kini jadi perbincangan hangat masyarakat. Yang terbaru, seorang pengguna media sosial mengunggah video siaran langsung yang memperlihatkan seorang nenek mandi lumpur. Konten yang diunggah di aplikasi berbagi video TikTok itu pun viral dan mendapat beragam reaksi dari masyarakat.

Merespon maraknya lansia yang dijadikan ‘model’ ‘ngemis’ online ini, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya, yang ditujukan kepada pemerintah daerah, untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia).

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, gubernur dan bupati/walikota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial, yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi, di mana pemda dan masyarakat diminta melaporkan kepada kepolisian dan/atau Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Seorang nenek diminta menjadi talent guna mendapatkan simpati orang lain/Net

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik, yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.

Lantas apakah pembuat dan penyebar konten ngemis di media sosial bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)?

Dikutip dari situs Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo), pelaksanaan penanganan konten negatif merupakan perwujudan dari apa yang telah diamanatkan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di dalam UU ITE terdapat pasal-pasal yang berisi Perbuatan yang Dilarang (dilakukan terkait dengan Internet atau Siber), kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabila diperlukan, pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016, yang memuat Revisi UU ITE.

Berikut konten-konten yang dilarang menurut UU ITE:

1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan

a. Pornografi/Pornografi Anak

b. Perjudian

c. Pemerasan

d. Penipuan

e. Kekerasan/Kekerasan Anak

f. Fitnah/Pencemaran Nama Baik

g. Pelanggaran Kekayaan Intelektual

h. Produk dengan Aturan Khusus

i. Provokasi SARA

j. Berita Bohong

k. Terorisme/Radikalisme

l. Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU

2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat




Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Sebelumnya

Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News