Menteri Sosial RI Tri Rismaharini/Net
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini/Net
KOMENTAR

a. Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat

b. Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum

3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya).




Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Sebelumnya

Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News