Kembali kepada kisah pemantik di awal, si cantik boleh saja melepas cadar di wajahnya selagi dirinya meyakini cadar hanyalah suatu keutamaan atau bukanlah kewajiban. Kita harus menghargai pendapat si cantik itu tanpa memaksakan sesuatu yang bukan diyakini olehnya. Begitu pun pihak yang terus berkomitmen cadar adalah kewajiban, maka mari persilakan mereka untuk menjalani sesuai keyakinan.
Islam ini agama yang mengajarkan kelapangan hati, sehingga perbedaan pendapat ulama terkait hukum fikih itu diperbolehkan. Para ulama sudah berijtihad menghasilkan fatwa hukum, tinggal bagaimana umat mengamalkan dan menghargainya.
KOMENTAR ANDA