Ketika, selain itu, badal haji juga dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal dunia. Hal ini berarti seseorang dapat menunaikan haji atas nama orang yang telah wafat sebagai bentuk penggantian atas pelaksanaan haji yang belum sempat ditunaikan olehnya.
Paling indah itu ketika kita berhasil menunaikan ibadah haji pada usia yang relatif muda, di saat tubuh masih segar bugar, karena ibadah haji itu memang membutuhkan fisik yang prima.
Sekiranya kondisi kesehatan sudah tidak memungkinkan atau usia yang semakin uzur, maka badal haji sebagai opsi dapat dibuka atau dipersiapkan, sehingga menggenapkan rukun Islam kelima masih dapat dipenuhi.
KOMENTAR ANDA