Para ulama klasik lebih menekankan pentingnya ihdad bagi istri yang membersamai masa iddahnya. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) lebih progresif, dan menegaskan adanya ihdad bagi suami, karena laki-laki juga tak kalah butuh masa berkabung.

Para ulama klasik lebih menekankan pentingnya ihdad bagi istri yang membersamai masa iddahnya. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) lebih progresif, dan menegaskan adanya ihdad bagi suami, karena laki-laki juga tak kalah butuh masa berkabung.
KOMENTAR ANDA