KOMENTAR

Seluruh ulama telah sampai ke level ijmak bahwa ketika dua pihak melakukan akad pinjam-meminjam uang, lalu ada semacam kewajiban untuk membayar dengan nilai tertentu atas jasa meminjamkan uang itu, maka itulah hakikat dari riba.

Walaupun kewajiban tambahan itu diganti istilahnya dengan beragam istilah yang diperhalus, seperti uang administrasi, uang terima kasih, uang pengertian, bahkan termasuk uang atas konsekuensi inflasi, tetap saja tidak akan mengubah posisi dan status keharamannya.

b. Tidak punya uang Rp25 juta berarti tidak mampu dan tidak wajib haji

Upaya bank meminjamkan calon haji uang sebesar Rp25 juta tentu sebuah niat baik. Namun, karena sifatnya pinjaman, tetap saja ada kewajiban untuk mengembalikannya, itu pun masih harus dengan tambahannya.

Maka pihak yang dipinjamkan itu pada hakikatnya bukan orang yang mampu untuk berangkat haji. Kalau dilihat dari sisi syarat wajib, sebenarnya mereka ini belum termasuk kelompok yang wajib melaksanakan ibadah haji.

c. Takalluf dan memberatkan

Pinjam uang untuk pergi haji bagi mereka yang memang belum punya uang cukup merupakan sebuah tindakan takalluf atau memaksakan diri yang bukan pada tempatnya. Padahal isyarat dan pesan dalam AI-Qur'an menyebutkan bahwa hanya mereka yang mampu saja yang diperintahkan untuk berangkat haji. Kalau memang belum punya harta sebesar itu, kewajiban berangkat haji sudah gugur.

Berdasarkan paparan di atas, dapatlah kita pahami bahwa dana talangan haji ini tergolong sesuatu yang khilafiah atau terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Dalam agama Islam, perbedaan pendapat atau khilafiah itu dihormati selama berlandaskan dalil yang kuat.

Umat pun tidak perlu bingung dalam menentukan sikap, karena tinggal memilih pendapat mana yang dipandangkan kuat, dan tidak lupa untuk menghormati pendapat berbeda dari pihak lainnya.

Ahmad Sarwat (2019: 370-371) menjelaskan: Lalu bagaimana hukumnya orang yang belum mampu untuk berangkat haji karena tidak punya uang, lalu dia mengupayakan berbagai macam cara termasuk meminjam dan seterusnya? Apakah ibadah hajinya sah atau tidak?

Jawabannya adalah bahwa kemampuan dalam hukum ibadah haji termasuk syarat wajib dan bukan syarat sah.

Terlepas dari masalah khilafiah, suatu hal yang penting dipahami, terlepas dari pro kontra tersebut, siapa pun yang menunaikan rukun Islam kelima dengan dana talangan, maka ibadah hajinya dipandang sah.




Makna di Balik “Janganlah Kamu Mendekati Mereka Sebelum Mereka Suci”

Sebelumnya

Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih