Adapun darah yang keluar atau berada dalam hewan yang tidak disembelih seperti halnya darah ikan laut/sungai, tidak termasuk ke dalam darah yang diharamkan itu (daman masfuhan).
Demikian pula halnya dengan darah yang tidak mengalir atau tepatnya darah yang membeku/menggumpal (al-damm al-mutajammid) dalam binatang yang disembelih seperti halnya limpa dan hati sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, hukumnya halal (tidak haram).
Sebetulnya, tidak ditemukan secara umum tradisi minum darah ikan di Indonesia. Sejauh ini, yang berkembang adalah tradisi menyantap makanan laut. Seafood seperti ikan biasanya dimasak dengan cara dipanggang, direbus, digoreng, atau diolah menjadi sup, tetapi minum darah ikan bukanlah praktik yang lazim dilakukan.
Dengan begitu, mestinya menghindari hidangan kuliner ikan kita terhindar dari daman masfuhan (darah yang mengalir) yang diperdebatkan itu bukanlah sesuatu yang sulit. Sekiranya pihak yang mengatakan darah ikan macam begitu tidak tergolong najis, toh mereka juga tidak punya tradisi minum darah ikan, atau memang sudah terbisa mencuci daging ikannya hingga bersih.
Pembahasan ini hendaknya menyadarkan kita untuk bijaksana dalam memahami aturan agama terkait halal haram. Ikan mungkin sangat biasa dalam tradisi kuliner Nusantara, tapi bukan berarti kita tidak membutuhkan wawasan mengenai kriteria halalnya.
KOMENTAR ANDA