Sejak dahulu, ambisi mengejar harta membuat orang gelap mata/Net
Sejak dahulu, ambisi mengejar harta membuat orang gelap mata/Net
KOMENTAR

TERNYATA prostitusi itu sudah berlangsung setua peradaban umat manusia. Dalam budaya jahiliyah, praktik kotor itu merajalela berkelindan dengan kekejaman.

Di masa itu perbudakan dilegalkan, sehingga budak-budak perempuan dieksploitasi tubuhnya demi pundi-pundi uang majikan. Setiap budak dibeli dengan harga tidaklah murah, sehingga para majikan memandang wajar saja eksploitasi tersebut.

Salah seorang mucikari yang masyhur di Madinah adalah Abdullah bin Ubay, yang tak lain merupakan tokoh munafik yang berkali-kali hendak mencelakai Nabi dan menghancurkan muslimin. Dia punya beberapa budak yang dipaksanya menjual kehormatan diri demi meraup keuntungan materi.

Di antara budaknya bernama Mu’adzah dan Masikah memimpin rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan. Lumayan bagus juga mental Mu’adzah dan Masikah yang punya nyali meskipun keduanya hanyalah budak belian. Budak perempuan itu gigih menolak dipaksa melacurkan diri terlebih mereka sudah memeluk agama Islam yang mengharamkan perzinaan.

Mudah ditebak, perlawanan keras Masikah dan kawan-kawan berujung penyiksaan yang keji. Namun, perjuangan mereka tidaklah sia-sia, setelah turut dibela oleh Rasulullah saw., maka Allah Swt. juga menurunkan ayat suci tentang mereka.

Surat An-Nur ayat 33, yang artinya, “Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.”

Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dalam Tafsir AL-Quranul Majid An-Nur Jilid 3 (2011: 216) menjelaskan:

Janganlah kamu memaksa budak perempuanmu supaya mereka melacurkan diri untuk mencari kekayaan, sedangkan mereka sesungguhnya tidak mau melakukannya. Firman Allah ini tidak memberi pengertian bahwa larangan memaksa mereka melacurkan diri adalah jika mereka tidak menyukainya. Sebenarnya, walaupun mereka menyukainya, kita tetap tidak boleh menyuruh mereka menjual diri.

Betapa besarnya penghargaan Tuhan terhadap Mu’adzah dan Masikah serta rekan-rekan, yang mana mereka dipaksa menjadi pelacur disebabkan perbudakan yang keji. Dalam ayat ini Allah Swt.  menegaskan sejumlah poin penting, di antaranya:

Pertama, diharamkan kepada siapa pun juga untuk memaksa perempuan melacurkan diri. Kesucian perempuan tidak boleh diperjualbelikan demi mengejar keuntungan materi.

Ketentuan ini bukan hanya berlaku bagi si tokoh munafik Abdullah bin Ubay dan mucikari lainnya di masa jahiliyah, tetapi juga berlaku di masa sekarang hingga akhir zaman. Perbudakan sudha dihapuskan di era modern tetapi prostitusi masih merajalela.

Kedua, berhubung perempuan itu dipaksa menjual kesucian dirinya, maka mereka tidaklah terkena hukum dosa perzinaan.

Ingat, kata kuncinya adalah adanya unsur pemaksaan yang tidak dapat mereka tolak. Karena ada kekuatan lain yang sangat kejam memaksa mereka melakukan perbuatan terkutuk. Sehingga Masikah dan perempuan budak lainnya menjadi tenang dengan jaminan ayat suci.

Syaikh Muhammad Mutawalli Asy-Sya'rawi pada buku Suami Istri Berkarakter Surgawi (2007: 23) mengungkapkan:

Kenapa Allah mengampuni mereka? Karena, ketika mereka dipaksa untuk melacur, mereka tidak memiliki pilihan lain, sehingga mereka pun dianggap tidak berdosa karena melakukan perbuatan keji tersebut, sesuai dengan hadis Nabi saw., “Dimaafkan atas umatku; (karena) kesalahan dan lupa serta dipaksa.”

Dengan ayat ini, Allah bermaksud menenangkan para budak perempuan yang menginginkan kesucian dan memelihara kehormatannya. Namun, mereka dipaksa oleh tuan-tuan mereka untuk melakukan pelacuran. Allah seolah-olah berkata kepada mereka, "Tenanglah kalian. Dalam keadaan tersebut, kalian tidak berdosa dan kalian akan diampuni, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Kisah kelam pelacuran dalam bingkai paksaan itu mencoreng citra kemanusiaan. Sebab manusia adalah makhluk mulia dan merdeka yang tidak boleh dijajah oleh pihak manapun. Apalagi paksaan itu seperti melacurkan diri yang jelas-jelas perbuatan dosa.

Jawwad Ali dalam buku Sejarah Arab Sebelum Islam Jilid 5 (2019: 69-70) menerangkan:

Menurut ahli tafsir, ayat ini berkaitan dengan Mu'adzah dan Masikah, dua budak Abdullah bin Ubay yang dia paksa melacur agar bisa mendapatkan uang dari situ. Hal yang sama dilakukan kaum jahiliah.

Ketika Islam datang, Mu’adzah berkata kepada Masikah, “Urusan kita tidak lepas dari dua hal: kalau pekerjaan ini membawa kebaikan, kita terlalu banyak mendapatkannya; kalau membawa keburukan, sudah waktunya kita meninggalkannya.” Kemudian, Allah menurunkan ayat ini.

Menurut Muqatil, ayat ini turun berkenaan dengan kisah enam budak perempuan Abdullah bin Ubay. Ia memaksa mereka menjadi pelacur untuk diambil upahnya. Mereka adalah Mu'adzah, Masikah, Umaimah, Amrah, Arwa, dan Qutailah.

Kemudian, salah seorang dari mereka membawa hasil satu dinar, lalu seorang lainnya membawa hasil kurang dari itu. Abdullah bin Ubay berkata kepada keduanya, “Kembalilah kalian untuk melacur!”

Keduanya menjawab, “Demi Allah kami tidak akan melakukan itu lagi! Karena, Islam telah datang dan mengharamkan zina.” Mereka kemudian menemui Rasulullah dan mengadukan nasib mereka. Lalu, Allah menurunkan ayat ini.

Disebutkan, seorang lelaki Quraisy ditawan oleh Abdullah bin Ubay pada waktu Perang Badar. Abdullah sendiri memiliki budak bernama Mu'adzah. Lelaki tawanan itu kemudian merayu budak perempuan tersebut, tetapi ia menolaknya karena telah masuk Islam. Abdullah pun berupaya memaksa dan memukulnya untuk berzina supaya ia hamil dari lelaki Quraisy tadi, sehingga bisa menuntut tebusan anaknya. Lalu, turun ayat ini.




Pantaskah Bagi Allah Anak Perempuan?

Sebelumnya

Betapa Lembutnya Al-Qur’an Menerangkan Surga Adalah Hak Perempuan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Tafsir