Berbagai motif ditempuh oleh Abdullah bin Ubay demi mengeruk keuntungan dari bisnis pelacuran. Selain memaksa budak-budaknya menjual diri, dia juga menangkap peluang cuan besar dari tawanan perang suku Quraisy.
Mu’adzah yang dipaksa melacurkan diri supaya hamil dengan target hendak memaksa pihak tawanan itu menebus anaknya kelak. Jadi tawanan perang Quraisy itu kena dua kali; pertama mengeluarkan uang tebusan untuk dirinya sendiri, dan menebus pula bayinya yang diharapkan lahir dari Mu'adzah.
Kekejian macam begini tidak ditolerir dalam agama Islam, sudah jelas sekali mucikari itu memikul dosa besar dan mendapatkan hukuman yang berat atas perbuatannya.
KOMENTAR ANDA