Perempuan berjemaah di masjid/PEXELS-Arena Darmel
Perempuan berjemaah di masjid/PEXELS-Arena Darmel
KOMENTAR

1. Azan dan iqamat hanya boleh ditujukan untuk sesama kaum perempuan. Tidak boleh bagi seorang perempuan mengumandangkan azan untuk memanggil jemaah kaum laki-laki.

2. Azan dan iqamat hanya boleh dilakukan di lingkungan khusus perempuan.

3. Tidak boleh mengumandangkan azan dengan suara keras yang dapat terdengar oleh kaum laki-laki.

4. Khusus untuk azan, hal ini hanya dilakukan apabila tidak ada atau tidak terdengar suara azan dan masjid lainnya. Jika sudah ada azan dan masjid lainnya, maka tidak perlu lagi bagi mereka untuk mengumandangkan azan.

Kita sudah sama-sama paham bahwa suara perempuan memang menarik sekali merdunya. Ketika kelebihan itu dipadukan dalam seruan azan, maka keindahan suara perempuan bisa menimbulkan godaan tertentu. Oleh sebab itulah, azan dan iqamat bagi perempuan punya aturan tertentu pula.

Azan dan iqamat tidaklah wajib, tetapi diperbolehkan dengan aturan yang ketat. Aturan dibuat bukan diskriminasi, melainkan menjaga supaya ibadah berlangsung dengan khusyuk dan menjaga kemuliaan perempuan.




Makna di Balik “Janganlah Kamu Mendekati Mereka Sebelum Mereka Suci”

Sebelumnya

Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih