Kedua, penyemiran rambut harus memiliki tujuan yang benar secara syar’i. Artinya, tindakan ini sebaiknya dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Menyemir rambut untuk merawat penampilan pribadi, meningkatkan rasa percaya diri atau menjaga kebersihan dapat dianggap sebagai tujuan yang dapat dibenarkan.
Ketiga, penyemiran rambut harus mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syariat. Ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh umat Islam harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Keempat, materi yang digunakan tidak boleh menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga supaya berwudu tetap dapat dilakukan secara sempurna.
Kelima, penyemiran rambut tidak boleh membawa mudarat (kerugian) bagi penggunanya. Prinsip ini mengingatkan bahwa tindakan yang membahayakan kesehatan atau keamanan pribadi harus dihindari.
Terakhir, fatwa menyarankan untuk menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang dapat melahirkan unsur tipu daya (khida') dan dampak negatif lainnya. Ini mencerminkan kehati-hatian dalam pemilihan warna agar tidak menimbulkan kesan palsu atau menyesatkan.
Perlu diingat, fatwa MUI menyatakan bahwa hukum menyemir rambut yang tidak memenuhi ketentuan di atas dapat dianggap haram. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut agar tindakan menyemir rambut tetap sesuai dengan ajaran Islam.
KOMENTAR ANDA