Ulama kontemporer asal Mesir ini mendefinisikan al-aulawiyah (fikih prioritas) yaitu, menempatkan setiap sesuatu pada posisinya yang tepat, baik itu berupa hukum, nilai atau perbuatan. Lalu, mendahulukan yang paling utama dari yang utama sesuai dengan timbangan syariat yang benarseperti yang diarahkan oleh cahaya wahyu dan akal, ia adalah cahaya di atas cahaya. (Abdus Salam Ali Al-Karbuli dalam buku Fikih Prioritas)
Sebetulnya cukup sederhana prinsip prioritas ini, yaitu mendahulukan yang paling penting dari perkara yang penting dan mendahulukan urusan yang darurat dari hal-hal yang bisa ditunda.
Dan tentunya membuat skala prioritas itu membutuhkan dialog keterbukaan, mengingat versi suami atau istri sama-sama baik. Kalau satu usulan baik dan yang lain buruk, tampaknya akan mudah menentukan mana yang jadi skala prioritas. Akan tetapi jika sama-sama baik, terkadang ketegangan juga terjadi sebagai romantika rumah tangga.
Semangat berlomba-lomba untuk kebaikan dalam rumah tangga itu perlu diimbangi dengan dialog keterbukaan, serta kesediaan membuat keputusan bersama. Tidak masalah jika terjadi kegagalan, karena jika telah disepakati bersama segalanya akan indah. Apalagi kalau sampai berhasil, maka makin bersemilah rasa cinta itu, karena pasangan merasa amat dihargai dan dilibatkan dalam urusan rumah tangga.
KOMENTAR ANDA