Mengapa perempuan perlu wali nikah?
Perempuan bukan makhluk lemah, tetapi kondisi sosial seringkali mereka dilemahkan. Maksudnya, adakalanya perempuan dibuat tidak berdaya karena terbatasnya peran yang dapat mereka lakukan.
Nah, jika hal buruk terjadi, misalnya nih perceraian atau kematian suami, sementara perempuan itu tidak punya kemampuan membela kehidupan dirinya dan anak-anaknya, bagaimana kelangsungan hidup mereka?
Di sinilah pentingnya wali nikah! Sejak ijab kabul semua pihak memahami bahwa perempuan ini memiliki keluarga sebagai pembela dan pelindungnya. Perempuan yang dinikahinya itu tidak sebatangkara, oleh sebab itu sang suami harus bersungguh-sungguh menjaga amanah itu.
Pun ketika wali nasab benar-benar tidak ada atau berhalangan, masih tetap juga perlu adanya wali nikah, yang akan dijalankan oleh wali hakim. Ini juga gambaran tegas bahwa perempuan yang dinikahi itu dilindungi hak-haknya oleh hukum.
Ketiadaan suami bukan hanya membuat perempuan butuh sandaran ekonomi, kendati pun keuangannya mapan, tetap saja perempuan butuh perlindungan keamanan, kenyamanan dan kehormatan, yang kemudian amanahnya kembali lagi kepada walinya.
Demikianlah sepetik hikmah dari urgensi keberadaan wali nikah bagi pengantin perempuan. Selain mempertegas latar belakang keluarganya, keberadaan wali juga merupakan bentuk dari perlindungan terhadap perempuan, yang perlu dihormati oleh berbagai pihak. (F)
KOMENTAR ANDA